JAYAPURA – Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 14.00 Wit bertempat di jalan Skow Wutung distrik Muara Tami Kota Jayapura, Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal diatas, pukul 08.00 WIT, anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG.
Pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang di simpan pada kantong plastik warna hitam tersebut.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku;
– Aisa tee (34)
Barang Bukti;
1. 24 (dua puluh empat) Bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) Kantong plastik warna hitam ukuran sedang;
3. 1 (satu) unit handphone merk samsung A9 warna biru.
Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).
Jayapura, 18 Januari 2022
(Humas Polda Papua/Admin)