Share

DEIYAI – Sebanyak 61 dari 67 kepala kampung bersama Pendamping di Deiyai diminta untuk segera laporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Rencana Penggunaan Dana (RPD)

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Kampung Deiyai, Dr. Ferdinan Pakage, di ruang kerjanya, Tigidoo, Deiyai, Kami (18/12) siang kepada media ini

Pakage menjelaskan di era pembangunan yang semakin mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung khususnya 67 kampung di Kabupaten Deiyai.

“Unntuk mewujukan hal tersebut, 08 November lalu, kami DPMK Kabupaten Deiyai telah memberikan surat peringatan melalui Surat Permintaan LPJ Dana Desa Tahap I dengan nomor 140.1/85/412.2-DPMK/XI/2025 kepada 67 kepala kampung, 67 bendahara kampung dan Pendamping Desa yang ada di 5 Distrik untuk menyampaikan LPJ tajap I kepada Bupati melalui DPMK Kabupaten Deiyai, dan melalui surat dari sekretariat daerah nomor 900/548/SETDA/DEY/XI/2025 Tentang permintaan LPJ,” jelas pria bergelar MM.M.AP ini

Namun, hingga hingga saat ini lanjut Dr. Ferdinant, baru enam Kampung Distrik Bouwobado yang telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahap I.

“Surat Peringatan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap penggunaan dana desa secara efektif dan efisien,” tegas Pakage

Ketidakpatuhan dalam menyampaikan LPJ, Lanjut Pakage, dapat berakibat pada penundaan pencairan Alokasi dana desa untuk tahap II. Juga akan berdampak negatif terhadap program pembangunan desa. Lebih jauh lagi, pelanggaran dalam pengelolaan dana desa dapat mengakibatkan sanksi administrativ maupun Pidana bagi kepala desa, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kampung

“Kami harapkan agar Pendamping Desa dan Kepala Kepala Kampung segera menyampaikan LPJ dan RPD Tahap II agar pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih baik, dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” harap Pakage

Untuk penyaluran Dana Desa dan alokasi dana desa tahap II baru 6 kampung dari distrik Bouwobado yang telah tersalur dengan aman dan lancar, dan pada 17 Desember kemarin sudah dilayani di bank Papua cabang Waghete, Deiyai

Namun Distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur dan Kapiraya Kami DPMK sedang Menunggu LPJ dan RPD dari Kepala Kampung dan Pendamping Desa. Apabila sampai hari jumat tanggal 19 Desember 2025 tidak menyampaikan dokumen tersebut besar indikasi penundahan penyaluran akibat tidak patu terhdap aturan oleh kepala kampung dan pendamping desa.

“Untuk Distrik Tigi, Tigi Barat, Tigi Timur dan Kapiraya Kami DPMK sedang Menunggu LPJ dan RPD dari Kepala Kampung dan Pendamping Desa. Apabila sampai hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 tidak menyampaikan dokumen tersebut besar indikasi penundahan penyaluran akibat tidak patu terhdap aturan oleh kepala kampung dan pendamping desa,” tutup Pakage

(PK)

Comments are closed.