PT Freeport Indonesia Tidak Menghargai Hak Mogok Kerja 8.300 Buruh PT.FI
PAPUA – “Presiden Republik Indonesia Cq Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera memerintah Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk membayar hak-hak buruh dan mempekerjakan kembali 8.300 Buruh Mogok Kerja sesuai perintah Nota Pemeriksaan” Dalam menanggapi semua upaya yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 140, UU…