FAKFAK, majalahkribo.com – Ratusan pedagang eks Pasar Thumburuni yang direlokasi ke Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Fakfak, menuding Pemerintah Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) tidak transparan dalam pembagian kios.
Sekitar 200 pedagang aktif yang selama ini rutin berjualan dan membayar retribusi justru tidak mendapatkan kios, sementara sejumlah nama yang tidak pernah berjualan malah masuk sebagai penerima.
“Kami menuntut keadilan. Hak kami harus dikembalikan,” tegas Syarifuddin, perwakilan pedagang, dalam aksi protes, Sabtu (16/8/2025).
Pedagang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan resmi, mulai dari Surat Keterangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga penetapan nama kios. Bahkan, kepala pasar sebelumnya menegaskan bahwa pedagang aktif akan menjadi prioritas utama.
Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Nama-nama pedagang lama hilang dari daftar penerima kios, sedangkan pihak yang tidak pernah berdagang tercatat mendapat bagian. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam proses verifikasi.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius kepada Pemda Fakfak dan Perindak:
1. Apakah dana retribusi pedagang benar-benar masuk ke kas daerah?
2. Mengapa pedagang asli justru dihapus dari daftar penerima kios?
3. Apa dasar pihak yang bukan pedagang bisa mendapat kios?
4. Mengapa tidak ada transparansi jumlah kios dan data pedagang aktif?
5. Mengapa proses verifikasi tidak melibatkan perwakilan pedagang?
Para pedagang menilai kebijakan ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional. Mereka mengacu pada: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, kebijakan Pemda dianggap bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan publik.
Dalam aksi tersebut, pedagang menyampaikan lima tuntutan tegas:
1. Pemda dan Perindak membuka data penerima kios secara terbuka.
2. Verifikasi ulang penerima kios dengan melibatkan perwakilan pedagang.
3. Hak kios dikembalikan kepada pedagang aktif yang memenuhi syarat.
4. DPRD Fakfak segera turun tangan memediasi persoalan ini.
5. Inspektorat mengaudit proses pembagian kios dan penggunaan dana retribusi.
“Kami bukan meminta belas kasihan, tapi menuntut keadilan yang dijamin UUD 1945 dan nilai Pancasila. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab, bukan malah mengorbankan pedagang kecil,” tegas Syarifuddin.
Redaktur: Ronaldo J Letsoin