Jakarta, majalahkribo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo.
Yosias Ruamba, yang menjadi Teradu III dalam perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti menjadi Calon Anggota DPR Provinsi Papua pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehingga tidak memenuhi syarat rentang waktu lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo juga terbukti baru mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada 2022 atau setahun sebelum mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara periode 2023-2028. Dengan demikian, DKPP menilai Linda Wanombo melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanombo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Editor: Ronaldo Letsoin